Untuk menggairahkan pasar properti dan meningkatkan kemampuan
masyarakat membeli rumah, pemerintah menyiapkan beberapa skema bantuan
uang muka. Skema bantuan uang muka ini diberikan sesuai dengan masa
kerja dan besaran penghasilan.
Berikut rangkuman skema pinjaman uang muka yang dikeluarkan badan pemerintah untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum)
Program
terbaru badan pemerintah ini adalah bantuan tabungan perumahan bagi
PNS. Dalam program ini, PNS mendapatkan bantuan uang Rp 4 juta secara
cuma-cuma tanpa harus dikembalikan.
Bantuan Tabungan Perumahan atau BTP ini adalah inisiasi dari Badan
Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum). Dalam pelaksanaannya,
Bapertarum bekerja sama dengan PT Bank Tabungan Negara Tbk sebagai bank
penyalur dana BTP.
BTP ini masuk dalam alternatif pertama yang ditawarkan Bapertarum
bersama dengan Bantuan Uang Muka (BUM) sebesar Rp 1,2 juta untuk
Golongan I, Rp 1,5 juta untuk Golongan II, dan Rp 1,8 juta untuk
Golongan III.
Sementara alternatif kedua adalah BUM dengan besaran yang sama dengan
alternatif pertama dan dikombinasikan Tambahan Bantuan Uang Muka
(TBUM). Besaran TBUM adalah Rp 20 juta untuk seluruh golongan.
TBUM adalah fasilitas pinjaman lunak yang harus dicicil selama 15 tahun dengan suku bunga tertentu.
PNS berhak memanfaatkan program dengan memilih alternatif pertama
atau kedua. Syaratnya, PNS aktif golongan I, II, III, dan IV. PNS juga
harus memiliki masa kerja minimal 5 tahun, belum memiliki rumah, dan
belum memanfaatkan bantuan dari Bapertarum-PNS.
Berikut mekanisme penyalurannya:
1. PNS mengisi formulir pengajuan, melampirkan fotokopi kartu pegawai, dan SK Kepangkatan terakhir.
2. PNS mengajukan langsung ke bank pelaksana, yang dalam hal ini adalah Bank BTN bersamaan dengan pengajuan KPR.
3. Bank pelaksana akan memproses pengajuan PNS dan KPR.
4. Bank pelaksana mengakses online ke database Bapertarum untuk verifikasi PNS.
5. Akad kredit KPR di bank pelaksana.
6. Realisasi pencairan dana.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
BPJS menyelenggarakan program pemberian pinjaman uang muka oleh
anggota BPJS Ketenagakerjaan. Program yang bernama Pinjaman Uang Muka
Perumahan atau PUMP ini memungkinkan para pekerja mendapatkan uang muka
perumahan dengan tingkat bunga yang relatif kecil.
Dalam penyalurannya, penerima bantuan berhak mendapatkan sejumlah uang tertentu bergantung penghasilan per bulannya.
Pekerja yang memiliki upah Rp 5 juta mendapatkan pinjaman Rp 20 juta.
Sementara pekerja dengan upah Rp 5 juta-Rp 10 juta mendapatkan Rp 35
juta. Sedangkan pekerja dengan upah di atas Rp 10 juta, memperoleh
pinjaman sebanyak Rp 50 juta.
Adapun persyaratannya antara lain belum mempunyai rumah sendiri,
aktif menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan minimal 1 tahun, memperoleh
rekomendasi dari perusahaan, dan upah minimal Rp 4,5 juta.
Untuk mekanisme penyalurannya adalah:
1. Pekerja mengajukan permohonan surat rekomendasi kepada perusahaan tempat bekerja.
2. Pekerja mengajukan KPR melalui pengembang atau pihak bank.
3. Pekerja mendapatkan Surat Pemberitahuan Persetujuan Pemberian Kredit (SP3K).
4.
Pekerja mengajukan permohonan rekomendasi disertai kelengkapan
persyaratan kepada BPJS Ketenagakerjaan melalui perusahaan atau cabang
BPJS Ketenagakerjaan.
5. BPJS Ketenagakerjaan setuju atau menolak permohonan pekerja.
6. Jika disetujui, BPJS akan memberikan persetujuan kepada bank pemberi KPR.